SuaraSumut.id - Salah satu cara menekan dan mengurangi kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) adalah dengan cara mengurangi konsumsi rokok. Hal itu dinyatakan pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin.
"Jika mampu mengurangi atau menghapus konsumsi rokok, saya yakin semakin banyak masyarakat yang keluar dari garis kemiskinan," ujar Gunawan, dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan garis kemiskinan Sumut meningkat pada Maret 2023. Salah satunya karena rokok.
BPS Sumut menyatakan garis kemiskinan di Sumut pada Maret 2023 naik 1,85 persen dibandingkan September 2022, utamanya disebabkan karena harus memenuhi kebutuhan beras dan rokok.
Baca Juga:Iklan Rokok Mau Dilarang Negara, Apa Dampaknya ke Industri Tembakau?
Pada Maret 2023, beras dan rokok yang digolongkan ke kategori makanan memiliki andil terbesar dalam meningkatkan garis kemiskinan Sumut menjadi Rp602.999 per kapita per bulan dari Rp592.025 per kapita per bulan pada September 2022.
Beras berandil terbanyak yaitu 20,76 persen terhadap garis kemiskinan di perkotaan pada Maret 2023, sementara di perdesaan 29,79 persen.
Setelah beras, rokok kretek filter berdampak terbanyak kedua pada garis kemiskinan di perkotaan (12,63 persen) dan perdesaan (9,94 persen).
Dilihat dari segi wilayah, garis kemiskinan di perkotaan dan perdesaan Sumut meningkat pada Maret 2023. Di perkotaan, garis kemiskinan Rp626.782 per kapita per bulan (naik 1,88 persen dibandingkan enam bulan sebelumnya) dan di perdesaan Rp573.500 per kapita per bulan (naik 1,72 persen dibandingkan September 2022).
"Kalau kebutuhan akan rokok dihilangkan, uang itu bisa digunakan untuk membeli kebutuhan yang lebih penting misalnya beras. Masyarakat sebenarnya menyadari hal ini tetapi tidak mampu berbuat apa-apa karena cenderung menganggap rokok itu sebuah kebutuhan," kata Gunawan.
Baca Juga:Industri Rokok Elektrik Diprediksi Bakal Terus Tumbuh
Terkait hubungan rokok dengan kemiskinan, pada Januari 2023 Kementerian Kesehatan mempublikasikan pernyataan bahwa jumlah perokok di Indonesia terus bertambah dan mencapai jumlah 69,1 juta orang pada tahun 2021.
Pengeluaran 69,1 juta orang itu untuk rokok diyakini berkisar Rp64 triliun per tahun.
Kemenkes juga mengutip hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) yang memperlihatkan peningkatan pengeluaran rokok sebesar satu persen akan meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar enam persen.