SuaraSumut.id - Persoalan narkoba yang sudah sangat meresahkan tampaknya mulai menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pada Senin 11 September 2023, Jokowi memanggil Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI M.Hassan dan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk rapat terbatas (ratas) mengenai pemberantasan narkoba.
Usai menghadiri rapat bersama Jokowi, Polda Sumut menangkap empat orang pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial S.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, S merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Narkoba ini diedarkan para pelaku ke beberapa daerah, seperti Kota Medan, Binjai, Labuhanbatu hingga Jakarta.
"Saudara S sebagai pengendali sekaligus mengatur bagaimana sabu-sabu ini bisa masuk ke Medan, Binjai bahkan sampai ke Jakarta," katanya dalam konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Rabu (13/11/2023).
Agung Setya menjelaskan S merupakan narapidana kasus sabu-sabu yang ditangkap Polrestabes Medan. Dalam kasus itu, S divonis penjara seumur hidup. Meski sudah mendekam di jeruji besi, namun S tetap bisa mengedarkan sabu.
"Saudara S di Lapas bergaul dengan V yang sudah keluar. Yang kemudian bagian dari jaringan pengedaran narkoba yang tadi saya sebutkan," uangkap Agung.
Setelah bebas V menjadi kaki tangan S untuk menyimpan, mendistribusikan narkoba dan pengelola keuangan. Ia dibantu oleh I, RJ, dan A.
"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang menjaga gudang, ada dua gudang sudah gerebek dan kita dapatkan barang bukti di daerah Johor dan di Simpang Limun. Dari gudang ini diedarkan di Kota Medan sekitarnya," cetusnya.
Baca Juga:Pelaminan di 2023? Bocoran Kedekatan Asnawi Mangkualam dan Fuji
Dalam penungkapan ini, kata Agung Setya, petuga menyita barang bukti 2 kg sabu, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu seberat 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi. Kemudian empat unit ponsel, timbangan elektrik, uang senilai Rp 1 miliar, 2 unit mobil dan 1 unit rumah.
- 1
- 2