SuaraSumut.id - Sebanyak 45 pelaku narkoba ditangkap 12 polres di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu 1x24 jam.
Demikian dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam saat konfrensi pers di Polresta Deli Serdang, Rabu 13 September 2023.
"12 Polres telah melaporkan penangkapan dalam waktu 1x24 jam," kata Agung Setya.
Dari 45 orang yang diamankan, kata Agung, tujuh orang di antaranya merupakan pemakai. Sementara 38 lainnya terdiri dari pengedar dan yang lainnya.
"Tujuh pemakai, 38 orang pelaku jaringan, baik pengedar dan lain sebagainya," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 4,1 kg sabu, 56 kg ganja, 103 butir pil ekstasi, hingga uang Rp 7,7 juta.
"Pemberantasan sedang berjalan," kata Agung.
Diketahui, pada Senin 11 September 2023, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) terkait pemberantasan narkoba di Istana Negara.
Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada aparat penegak hukum terkait pemberantasan narkoba.
Baca Juga:Pelaminan di 2023? Bocoran Kedekatan Asnawi Mangkualam dan Fuji