"Pelaku ditangkap pada Senin 18 September 2023 di Jalan Bajak V Medan," katanya.
Adapun pelaku perampokan yang ditangkap berinisial DA (25). Usai diringkus di Medan, pelaku lalu diboyong ke Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kain sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga:Satu Orang Tewas Akibat Bentrok Ormas di Bantargebang Bekasi, 39 Orang Ditangkap Polisi
Kontributor : M. Aribowo