Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Syarat Umur Capres-Cawapres Tidak Sah, Begini Alasannya

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan prinsip putusan MK yang final and binding, tidak tepat diterapkan karena ada aduannya jauh-jauh hari.

Suhardiman
Senin, 06 November 2023 | 17:44 WIB
Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Syarat Umur Capres-Cawapres Tidak Sah, Begini Alasannya
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

"Kita tentu berharap banyak kepada MKMK untuk ke luar dari jebakan prosedural, hukum positivistik yang kaku. Lalu, menancapkan tonggak sejarah, menjadi penyelamat kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Kita tahu kapasitas dan integritas Majelis Kehormatan MK yang mulia. Keahliannya tidak diragukan lagi. Keilmuannya lebih dari cukup untuk membuat keputusan yang adil dan bersejarah," sambung Denny.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini