4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa meyakinkan empat terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Suhardiman
Selasa, 21 November 2023 | 12:12 WIB
4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Wandi menjelaskan kejadian bermula ketika korban yang merupakan mahasiswa Fakultas FISIP UMSU dan temannya naik sepeda motor dari kosnya yang berada di seputar Jalan Pasar III Medan Timur, untuk mencari makanan.

Sesampai di Jalan Mustafa, dekat gudang Bulog, laju kendaraan korban dipepet oleh kawanan begal dan dengan beringas melukai korban.

"Warga sekitar yang mengetahui korban terkapar, sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. "Namun meninggal dunia, korban merupakan warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," kata Wandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini