"Kita memang tidak mendata penyebabnya, tetapi ada beberapa kasus karena hamil di luar nikah sehingga dinikahkan sesegera mungkin sebelum perut membesar atau melahirkan," cetusnya.
Dirinya mengatakan Kemenag Aceh berkolaborasi dengan BKKBN dan DP3A Aceh terus berupaya mencegah pernikahan anak dengan berbagai upaya, antara lain program penyadaran melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Kemudian, program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di umur 19 tahun dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang wajib diikuti oleh calon pengantin.
"Terakhir program Pusaka Sakinah untuk orang yang sudah menikah dengan target di 5 tahun pertama pernikahan karena 73 persen perceraian ialah pernikahan di bawah 5 tahun," katanya.