"MA berperan sebagai kapten kapal yang membawa para pengungsi Rohingya menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," jelasnya.
AH juga diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Namun saat ini masih perlu didalami peran keterkaitan dengan pelaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Rohingya ke Indonesia bukan mengungsi, tapi mencari pekerjaan
Para Rohingya itu disebut datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Fahmi Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa Rohingya yang mendarat di Aceh, polisi mendapati bahwa Aceh atau Indonesia sebagai lokasi transit. Mereka sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan.
"Tapi akhir-akhir ini dari wawancara yang kita lakukan, eliciting yang kita lakukan, sekarang Indonesia itu menjadi negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang lebih baik," cetusnya.
Menurut Fahmi, dari 137 Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) tidak semua mengantongi kartu pengungsi dari UNHCR. Bahkan dua di antaranya merupakan warga Bangladesh bukan Myanmar.
"Mereka berangkat dari Cox's Bazar di Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri, tetapi untuk mencari pekerjaan yang layak sebagai upaya memperbaiki hidup," ungkapnya.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi yang kita tanyakan menerangkan bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," sambung Fahmi.
Beberapa Rohingya dalam rombongan itu dibiayai orang tua atau keluarganya. Orang tua yang membiayai anaknya disebut masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.