Tampang Pengungsi Rohingya Tersangka Penyelundupan, Polisi: Rohingya ke Indonesia Bukan Mengungsi, Tapi Mencari Kerja

Beberapa Rohingya dalam rombongan itu dibiayai orang tua atau keluarganya.

Suhardiman
Senin, 18 Desember 2023 | 17:05 WIB
Tampang Pengungsi Rohingya Tersangka Penyelundupan, Polisi: Rohingya ke Indonesia Bukan Mengungsi, Tapi Mencari Kerja
Pengungsi Rohingya Muhammad Amin ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan manusia. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang pengungsi Rohingya menjadi sebagai tersangka penyelundup manusia. Saat ini tersangka Muhammad Amin (35) telah ditahan di Polresta Banda Aceh.

Dilihat dari video Antara, Senin (18/12/2023), Amin terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga tampak diborgol.

Amin dibawa keluar dari ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian. Ia dihadirkan dalam konferensi. MA diketahui membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Tersangka adalah pengungsi kamp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melansir Antara, Senin (18/12/2023).

MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.

Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa handphone milik keduanya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia," ungkapnya.

MA diketahui membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Fahmi mengatakan bahwa setiap pengungsi yang hendak berangkat harus membayar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu diserahkan langsung ke MA.

MA berperan sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Selain itu, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.

"MA berperan sebagai kapten kapal yang membawa para pengungsi Rohingya menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," jelasnya.

AH juga diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Namun saat ini masih perlu didalami peran keterkaitan dengan pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Rohingya ke Indonesia bukan mengungsi, tapi mencari pekerjaan

Para Rohingya itu disebut datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Fahmi Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa Rohingya yang mendarat di Aceh, polisi mendapati bahwa Aceh atau Indonesia sebagai lokasi transit. Mereka sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini