Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender tersebut dikendalikan oleh satu orang.
"Jadi misalnya, orang tersebut memiliki jabatan rangkap di dua perusahaan dalam satu paket tender. Di luar itu, ada juga banyak indikasi kecurangan lain yang idealnya tidak bisa dibiarkan," kata Ridho.