SuaraSumut.id - Rokok elektrik termasuk vape memiliki bahan-bahan berbahaya yang juga ditemukan dalam rokok konvensional. Hal ini tentunya membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Berdasarkan pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), rokok elektrik memiliki tiga bahan berbahaya yang sama-sama dikandung konvensional, yaitu nikotin, bahan karsinogenik, dan partikel halus.
"Nikotin mau bagaimanapun zat berbahaya. Mau bentuknya cair, dibakar, atau tablet kunyah tetap bisa menyebabkan adiksi atau ketagihan," kata Agus melansir Antara, Kamis (28/12/2023).
Dalam riset yang dilakukan RSUP Persahabatan dan PDPI, didapati fakta hampir 76 persen pengguna rokok elektrik mengalami kecanduan akibat kandungan nikotin di dalam produk tersebut.
Dari dampak kesehatan, nikotin disebutkan dapat menyebabkan gangguan penyempitan pembuluh darah yang tidak hanya berbahaya bagi jantung tapi hingga ke otak.
Terutama pada remaja, penyempitan pembuluh darah yang menuju otak tentunya akan berpengaruh besar pada kognitifnya.
"Nikotin itu berdasarkan studi dapat menginduksi terjadinya penyempitan pembuluh darah ke otak, sehingga pada remaja yang masih dalam pertumbuhan namun rutin menggunakan rokok elektrik atau vape maka risiko gangguan kognitifnya lebih besar karena potensi penyempitan pembuluh darahnya lebih besar," ujarnya.
Bahan berbahaya kedua dari rokok elektrik adalah karsinogenik yang dapat memicu terjadinya kanker. Meski tidak mengandung tar seperti rokok konvensional, namun rokok elektrik juga memiliki bahan karsinogenik yang tak kalah berbahaya.
"Riset menunjukkan bahan karsinogenik ini ada banyak di dalam cairan vape dan tentunya meningkatkan risiko kanker. Contohnya itu seperti zat logam apabila terlarut dalam cairan itu akan karsinogen," ungkap Agus.
Zat berbahaya lainnya adalah partikel halus termasuk PM 2.5 yang juga menjadi biang dari banyak penyakit pernapasan.
"Baik itu rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama punya partikel halus. Nah ini punya sifat iritatif yang akhirnya menciptakan peradangan atau istilah medisnya inflamasi. Saat terjadi inflamasi maka menginduksi sifat hipersensitif pada saluran nafas sehingga terjadilah asma, infeksi saluran pernafasan atas, bronkitis akut, hingga pneumonia," katanya.
Sebelumnya, WHO pada pertengahan Desember 2023 mengeluarkan pernyataan diperlukannya pengaturan lebih ketat terkait penjualan rokok elektrik, termasuk vape agar dapat mengurangi penyebarannya yang menargetkan konsumen anak-anak dan remaja.
WHO menilai hal itu perlu dilakukan karena berdasarkan temuannya remaja di seluruh dunia kini menjadi pengguna aktif rokok elektrik dibandingkan dengan orang dewasa.
Misalnya di Kanada, pengguna rokok elektrik di usia 16-19 tahun meningkat dua kali lipat selama periode 2017-2022, lalu di Inggris jumlah remaja sebagai pengguna rokok elektrik meningkat tiga kali lipat.