SuaraSumut.id - Tiga kontraktor mengembalikan Rp 7,8 uang proyek lampu pocong ke Kejari Medan. Uang tersebut dikembalikan setelah dilakukan penagihan.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan penagihan itu mereka lakukan setelah mendapat kuasa sebagai pengacara negara.
"Pemkot Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan terhadap tiga rekanan yang belum mengembalikan," katanya, Jumat (29/12/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penagihan kepada tiga yang belum mengembalikan dari total seluruhnya delapan kontraktor.
"Kami telah melalukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total Rp 7,85 miliar," ungkapnya.
Setelah menerima uang pengembalian tersebut, Kejari Medan lalu menyerahkannya kepada Pemkot Medan.
"Kami menyerahkan uang ini untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terkait dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemkot Medan untuk mengambil alih pembongkaran," jelasnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkap hasil pemeriksaan inspektorat menyebutkan jika proyek lampu pocong dengan anggaran mencapai Rp 21 miliar merupakan proyek gajal. Kontraktor pun diperintahkan untuk mengembalikan uang kepada Pemkot Medan.
"Hasil pemeriksaan sudah keluar dan hasilnya memerintahkan kepada dinas terkait khusus Dinas SDABMBK karena ini sebelumnya ada di Dinas Pertamanan namun sudah dilebur. Jadi tugas fungsinya ada di Dinas SDA BMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh atau kita anggap project ini total loss jadi tidak ada project lampu pocong," cetus Bobby, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan kontraktor lampu pocong ini harus mengembalikan seluruh anggaran pengerjaan proyek mencapai Rp 21 miliar.
"Tidak ada project lampu pocong, yang biasa disebut lampu pocong, ini kita anggap projectnya gagal. Jadi kita akan tagihkan seluruh anggaran atau uang APBD yang sudah keluar untuk project ini untuk ditagih kembali," tegas Bobby.
Bobby menyebut rencana awal proyek lampu pocong sampai dengan eksekusi di lapangan, hasilnya sangat jauh berbeda.
"Ini saya harapkan perencanaan bisa ditelaah lebih jauh lagi (inspektorat), untuk bisa melihat mengapa kok bisa ada project yang masyarakat bilang lampu pocong. Projectnya gagal tentunya bentuk fisik harus sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Selain meminta kontraktor harus mengembalikan uang pengerjaan proyek ke Pemkot Medan, Bobby juga menegaskan akan membentuk tim Ad-hoc untuk melihat adanya kelalaian dari ASN.
"Sanksinya kepada pegawai kita ASN kita, per hari ini (Selasa 5 Mei 2023), akan dibentuk tim ad-hoc untuk melihat bagaimana kelalaian dari pegawai kita, yang ada di dinas sebelumnya," katanya.