SuaraSumut.id - Aksi kejahatan di Sumatera Utara (Sumut), terjadi setiap 8 menit 30 detik. Hal tersebut berdasarkan klaim dari Kapolda Sumut Irjen Agung Setya.
"Jumlah laporan polisi yang kami terima sebanyak 45.413 (kasus). Jika dihitung secara selang waktu, maka kasus kejahatan terjadi setiap 8 menit 30 detik. Ini mengganggu kamtimbas di Sumut," katanya, Jumat (29/12/2023).
Agung kembali mengklaim bahwa dari total laporan tersebut, 70,6 persen atau sekitar 32.074 kasus telah diselesaikan. Sedangkan pelaku yang ditahan sebanyak 11.251 orang.
Agung mengaku kasus kejahatan paling menonjol sepanjang tahun 2023 adalah penganiayaan. Pihaknya menerima laporan 6.746 kasus penganiayaan dengan penyelesaian kasus hanya 52 persen.
Sedangkan curat 6.526 kasus, curanmor 4.176 kasus dan curas 748 kasus, dengan penyelesaian kasus rata-rata 65 persen. Dirinya mengatakan bahwa pemicu kejahatan di Sumut salah satunya adalah narkoba.
"Di Sumut kita sudah mengkaji kejahatan-kejahatan jalanan dan kejahatan-kejahatan lain yang jumlahnya signifikan itu dipicu oleh narkoba," jelasnya.
Untuk kasus narkoba, pada tahun 2023 pihaknya menyita barang bukti 1.111 kg sabu, 2.246 kg ganja, dan 161.644 butir pil ekstasi dengan tersangka ditangkap 6.427 orang.
Kontributor : M. Aribowo