Menurut Baskami, keberadaan pengungsi Rohingya merupakan tanggung jawab negara-negara anggota UNHCR yang menandatangi konvensi pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.
"Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Indonesia belum menjadi anggotanya," katanya.