Kurir 36 Kg Sabu Lepas dari Jerat Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.

Suhardiman
Kamis, 18 Januari 2024 | 13:20 WIB
Kurir 36 Kg Sabu Lepas dari Jerat Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Dari hasil pengembangan didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini