SuaraSumut.id - Warga di Aceh Timur, menyerahkan dua senjata api ke polisi. Senjata yang diduga sisa konflik itu ditemukan di kebun.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melansir Antara, Selasa (30/1/2024).
"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata di Mapolres Aceh Timur. Untuk kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak," kata Kapolres.
Penyerahan senjata itu berawal saat tim gabungan Satreskrim dan Intelkam Polres Aceh Timur sedang menggelar patroli.
Tiba-tiba petugas diberhentikan warga yang mengaku menemukan senjata dalam karung di kebunnya. Petugas lalu mengarahkan agar senjata api itu diserahkan kepada kepolisian. Kemudian warga tersebut berinisiatif menyerahkannya langsung kepada Polres.
"Kami mengapresiasi warga tersebut menyerahkan senjata api tersebut," kata Nova Suryandaru.
Dirinya mengimbau masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api secara ilegal agar menyerahkan kepada kepolisian.
Pasalnya, kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara.