SuaraSumut.id - Seorang pekerja ponsel di Aceh Besar berinisial MRV (20) nekat membunuh rekan kerjanya lantaran sakit hati ditagih utang mencapai Rp 80 juta.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, melansir Antara, Rabu (31/1/2024).
"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utang dibayarkan," katanya.
Peristiwa berawal saat pelaku dan korban Fajarullah (25) membuka usaha ponsel di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Usaha itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu. Keduanya sepakat bagi hasil. Namun, seiring berjalan waktu, pelaku mengaku pembagian yang diberikan korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Pelaku lalu mengambil uang secara diam-diam dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp 80 juta.
Korban mengetahui pelaku mengambil uang namun awalnya didiamkan. Karena jumlahnya semakin banyak, korban mulai menagih uang itu untuk dikembalikan.
Korban memberi tenggat waktu untuk segera dilunasi hinga 30 Januari 2024. Kesal karena ditagih terus-menerus, pelaku akhirnya berniat untuk menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.
"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 Januari. Dia khawatir tidak bisa bayar dipecat. MRV juga merasa sakit hati karena ketika meminta haknya korban menjawab ngapain atur-atur aku," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- 1
- 2