SuaraSumut.id - Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan STNK yang beraksi di Medan serta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap.
Ada lima pelaku yang ditangkap, yaitu MV (23), SR alias Baron (25), MIF alias Borak (26), MISH (34) dan AH (32). Barang bukti yang disita berupa tujuh unit sepeda motor dan tiga lembar STNK palsu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban.
"Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari lokasi berbeda," katanya, Rabu (31/1/2024) malam.
Pelaku MV ditangkap di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Petugas juga menangkap SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim.
"Tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deli Serdang," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, kata Hadi, para pelaku telah melakukan aksi curanmor di 30 lokasi, yaitu di daerah Pantai Labu, Tanjung Morawa, dan Medan.
Modus pelaku dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.
"Pelaku juga memalsukan STNK memakai peralatan seadanya, dengan tujuan agar barang curian dapat dijual kembali," jelasnya.
"Kelima pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo