SuaraSumut.id - Seorang warga negara Bangladesh, berinisial P (41) diamankan dari salah satu rumah di Kota Banda Aceh. Ia diamankan karena diduga melanggar izin tinggal.
P tinggal di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, bersama istrinya warga setempat sejak setahun terakhir.
Selanjutnya, tim gabungan membawa P ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Aceh Ujo Sujoto menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan bahan keterangan lainnya terkait warga negara Bangladesh itu.
"Saat ini petugas masih mengumpulkan informasi dan bahan keterangan lainnya. Rencananya akan diadakan rilis pada Senin 4 Maret 2024," katanya melansir Antara, Kamis (29/2/2024).
Informasi yang dihimpun, P tinggal di Aceh bersama istrinya sejak Maret 2023. Sebelumnya, keduanya bertemu dan menikah di Malaysia.
Selain diduga melanggar izin tinggal, P juga diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian. Ia diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.