وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
"Engkau membantu seseorang dalam hal kendaraanya, engkau membantu orang tersebut naik ke atas kendaraanya atau mengangkatkan barang-barangnya ke atasnya adalah sedekah. Perkataan yang baik adalah sedekah". (HR. Bukhari-Muslim)
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
"Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu". (HR. At-Tirmidzi)
Maka sedekah memiliki makna yang luas, makna yang umum, dimana seluruh kebaikan yang kita berikan kepada orang lain itu masuk ke dalam makna sedekah.
Sedangkan makna sedekah yang kedua, adalah sedekah dalam makna yang khusus, yaitu memberikan apa yang kita miliki untuk orang lain, memberikan harta yang kita miliki untuk saudara-saudara kita, maka itu masuk ke dalam makna sedekah yang lebih khusus.
Kontributor : M. Aribowo