"Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi," jelasnya.
PT KAI Divre I Sumut juga akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.
"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo