Bila melihat dari chatingan pelaku terhadap korban sebelum kejadian, ada ancaman membunuh.
"Kita berharap Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 2 itu diterapkan," harapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku nantinya akan bisa dibuktikan di pengadilan.
"Terkait masalah pembuktian, ya kita serahkan ke pengadilan, tapi kita harapkan begitu pelaku di hukum seberat-beratnya," sebutnya.
Baca Juga: Gadis di Pinrang Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja Hingga Tewas, Ternyata Ada Dendam
Marihot menjelaskan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat dan masih menjalani proses penyembuhan.
"Pada saat melapor kondisinya luka berat, tapi kalau sekarang sudah sembuh karena keluarga melakukan pertobatan," ujarnya.
"Tapi psikis nya masih trauma, masih ketakutan. Melihat mobil pelaku saja korban takut karena penganiayaan itu terjadi di dalam mobil," tambahnya.
Terlebih sebelum pelaku ditangkap korban sering kali mendapatkan intimidasi dari media sosial. Hal tersebut semakin membuat korban trauma.
Dirinya dan keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukannya kepada korban.