Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Polisi meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Rabu, 17 April 2024 | 23:31 WIB
Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu
Polisi melakukan konferensi pers kasus narkoba dengan barang bukti 23,8 kg sabu. [Dok.Istimewa]

"Dah hasil pengembangan berikutnya bahwa tersangka ini sudah residivis, pada tahun 2013 pernah ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram, divonis 5 tahun 3 bulan," katanya.

"Habis itu melakukan perbuatan lagi dan ditangkap Direktorat Narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram vonis 8 tahun. Dan sekarang baru keluar dari Lapas, baru keluar bulan Februari 2023," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini