SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
Hal ini dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa itu melibatkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut, di antaranya Nias Selatan, Serdang Bedagai (Sergai), Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan.
"Gugatan tersebut mencakup pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, melansir Antara, Minggu (28/4/2024).
Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa menjadwalkan penetapan caleg yang terpilih pada Pemilu 2024 tersebut.
"Secara khusus, KPU RI akan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang penetapan calon legislatif," ujarnya.
Pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.
Diberitakan, KPU Sumut telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Rabu 13 Maret 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi yang berlangsung selama 10 hari.