War Tiket Konser Sheila on 7 di Medan Dibuka Besok, Ini Cara dan Syarat Membelinya

Konser bertajuk "Tunggu Aku Di" akan digelar venue outdoor, yakni di Lanud Soewondo, Medan, pada 14 September 2024.

Suhardiman
Senin, 29 April 2024 | 13:33 WIB
War Tiket Konser Sheila on 7 di Medan Dibuka Besok, Ini Cara dan Syarat Membelinya
war tiket konser Sheila On 7 'Tunggu Aku Di' [Instagram GoldLive]

SuaraSumut.id - Pembelian tiket konser Sheila on 7 di Medan, dibuka mulai Selasa (30/4/2024). Buat Sheilagank di Medan tentu jangan sampai ketinggalan war tiket. Konser bertajuk "Tunggu Aku Di" akan digelar venue outdoor, yakni di Lanud Soewondo, Medan, pada 14 September 2024.

Tiket konser secara resmi hanya dapat dibeli melalui situs tungguakudi.com dan loket.com. Harga tiket mulai dari Rp 325 ribu untuk Festival B dan Rp 525 ribu untuk Festival A.
Semua harga belum termasuk pajak hiburan daerah 10 persen dan belum termasuk biaya admin 5 persen serta biaya lainnya.

Adapun syarat dan ketentuan dalam membeli tiket konser Sheila on 7, yaitu satu transaksi bisa beli maksimal 4 tiket dengan data diri yang berbeda.

Tiket berlaku untuk satu orang pemegang tiket, untuk satu kali masuk ke area acara. Nama sesuai dengan kartu identitas yang sah bersifat wajib untuk membeli tiket konser Sheila on 7 "Tunggu Aku Di".

Pastikan Anda melakukan pembelian tiket dengan menggunakan data Anda yang sah dan benar (Kartu Identitas/KK/KTP/SIM/Paspor). Tiket Anda tidak dapat diubah dan/atau dimodifikasi setelah pembelian sudah dilakukan.

Tiket Anda adalah tiket digital yang akan dikirimkan tujuh hari sebelum hari konser ke aplikasi loket X yang harus diunduh di telepon genggam Anda.

Tiket tidak dapat digunakan untuk keperluan komersial, termasuk namun tidak terbatas kepada hadiah, kompetisi, kontes atau undian.

Tiket yang dijual atau digunakan dengan melanggar persyaratan ini dapat dibatalkan tanpa pengembalian dana, dan pemegang tiket akan ditolak masuk ke dalam area acara tanpa terkecuali.

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kelalaian pembeli tiket yang mengakibatkan tiket jatuh ke tangan orang lain dan dipergunakan sebagai tanda masuk, sehingga menghilangkan hak pembeli tiket untuk masuk ke area acara. Tiket tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun.

Adapun syarat identitas (dengan foto) resmi yang dianggap berlaku adalah Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa, dan Kartu Identitas dari negara asal bagi warga negara asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini