Nikah Gratis dan Praktis di MPP Banda Aceh: Pelaminan, KTP, KK Langsung Siap!

Selain itu, masyarakat juga langsung mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status baru.

Suhardiman
Rabu, 01 Mei 2024 | 14:45 WIB
Nikah Gratis dan Praktis di MPP Banda Aceh: Pelaminan, KTP, KK Langsung Siap!
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Sandy Millar)

Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.

- Wali untuk Mempelai Perempuan

Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

- Saksi dari Kedua Belah Pihak

Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara lain orang tersebut beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.

- Mahar

Mahar atau maskawin sangat penting keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam Islam. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.

- Ijab dan qabul

Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan Ijab dan qabul merupakan syarat sah agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini