Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Suhardiman
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:23 WIB
Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

Pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp 100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp 240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.

"Sisa uang Rp 140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," katanya.

Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Singkat cerita, pada 8 Agustus 2023 Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

"Petugas BNN RI yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini