Calegnya Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang, Begini Respons PKS

Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.

Suhardiman
Senin, 27 Mei 2024 | 13:09 WIB
Calegnya Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang, Begini Respons PKS
Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, M Nazir Hanafiah. [Antara]

SuaraSumut.id - PKS buka suara terkait calegnya bernama Sofyan yang ditangkap kasus narkoba. S merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.

Ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah mengaku tidak mengetahui kalau calegnya menjadi buron atau DPO kasus narkoba.

"Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu," katanya melansir Antara, Senin (27/5/2024).

Nazir menjelaskan bahwa keterlibatan kadernya dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran berat, menyangkut etika.

"Ini kesalahan etik, biasanya dipecat. Tapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya," katanya melansir Antara, Senin (27/5/2024).

Jika Sofyan dipecat, kata Nazir, maka ia akan digantikan oleh caleg yang meraih suara terbesar nomor dua. Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.

Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma merupakan caleg PKS nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 1.321. Jumlah suara Irma berada di posisi kedua dari perolehan caleg nomor urut 1 Sofyan sebanyak 1.851 suara.

"Caleg nomor urut 8, Irma namanya berada di bawah Sofyan," ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S ditangkap di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu 25 Mei 2024.

"Pada pukul 15.40 WIB terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim begerak melakukan penangkapan terhadap S," katanya.

Mukti menjelaskan S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

"Berdasarkan analisa dan profiling telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan," ujarnya.

Dirinya mengatakan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap pada 11 Maret 2024 di Lampung.

"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," jelasnya.

Mukti mengatakan S akan dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini