Calegnya Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang, Begini Respons PKS

Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.

Suhardiman
Senin, 27 Mei 2024 | 13:09 WIB
Calegnya Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang, Begini Respons PKS
Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, M Nazir Hanafiah. [Antara]

SuaraSumut.id - PKS buka suara terkait calegnya bernama Sofyan yang ditangkap kasus narkoba. S merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.

Ketua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah mengaku tidak mengetahui kalau calegnya menjadi buron atau DPO kasus narkoba.

"Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu," katanya melansir Antara, Senin (27/5/2024).

Nazir menjelaskan bahwa keterlibatan kadernya dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran berat, menyangkut etika.

"Ini kesalahan etik, biasanya dipecat. Tapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya," katanya melansir Antara, Senin (27/5/2024).

Jika Sofyan dipecat, kata Nazir, maka ia akan digantikan oleh caleg yang meraih suara terbesar nomor dua. Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.

Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma merupakan caleg PKS nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 1.321. Jumlah suara Irma berada di posisi kedua dari perolehan caleg nomor urut 1 Sofyan sebanyak 1.851 suara.

"Caleg nomor urut 8, Irma namanya berada di bawah Sofyan," ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S ditangkap di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu 25 Mei 2024.

"Pada pukul 15.40 WIB terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim begerak melakukan penangkapan terhadap S," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini