Mukti menjelaskan S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
"Berdasarkan analisa dan profiling telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan," ujarnya.
Dirinya mengatakan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap pada 11 Maret 2024 di Lampung.
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," jelasnya.
Mukti mengatakan S akan dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.