Kejadian bermula saat korban naik becak motor hendak ke rumah pemilik toko roti untuk mengambil beras. Namun di perjalanan korban terhalang karena terduga pelaku tidur di atas motor di parkir di badan jalan.
"Dia (korban) ada menegur orang yang tidur di Jalan, karena becaknya tidak bisa lewat," cetusnya.
Teguran itu membuat RGH emosi, marah hingga mengejar korban. Bahkan keributan di lokasi tidak bisa dielakkan lagi hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Saat itu, korban sempat menghindar dari RGH dengan cara melarikan diri. Namun, RGH mengejar korban hingga melakukan pemukulan.
"Korban dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Setelah dipukul kepala korban memar hingga alami luka. Setelah kejadian itu, tiga bulan kemudian korban alami gangguan pembuluh darah di bagian kepala," jelasnya.
Puncaknya pada 27 Maret 2024, korban mengalami lemah fisik hingga dibawa ke rumah sakit. Oleh pihak rumah sakit menyebut korban mengalami robek pembuluh darah di kepala dan harus dilakukan operasi.
Setelah dioperasi, korban mengalami lumpuh hingga saat ini. Malah, korban tidak bisa berjalan lagi dan hanya di bantu oleh kursi roda.
Ernawati dan keluarga menduga kelumpuhan yang dialami korban akibat pemukulan yang dilakukan RGH lalu membuat laporan ke Polda Sumut pada 22 Mei 2024.
Kontributor : M. Aribowo