Mal Centre Point Batal Dibongkar Usai Setor Pajak Rp 107 M, Pj Sekda Medan: Pembayaran Selanjutnya 19 Juni

Topan mengatakan PT ACK selaku pengelola Centre Point berjanji akan melunasi sisa tunggakan BPHTB dengan besaran Rp 100 miliaran pada 19 Juni 2024.

Suhardiman
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:29 WIB
Mal Centre Point Batal Dibongkar Usai Setor Pajak Rp 107 M, Pj Sekda Medan: Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting saat menyampaikan keterangan di Pemkot Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan pihaknya terus menunggu pelunasan tunggakan pajak tersebut. Pihaknya pihaknya akan menentukan kembali kapan batas waktu pelunasan itu.

"Pada Kamis 30 Mei 2024, kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan sempat menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu bakal dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK sudah terparkir di depan Mal Center Point, pada Rabu (29/5/2024), sehari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini