"Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo