SuaraSumut.id - Permohonan naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan kepada dua pemain sepak bola keturunan Indonesia, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven disetujui Komisi III DPR RI. Dengan demikian, keduanya dapat diberikan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh yang memimpin rapat awalnya memberikan kesempatan kepada Menpora Dito Ariotedjo untuk memberikan penjelasan soal Calvin dan Jens.
Dito kemudian menjelaskan bahwa Calvin dan Jens memiliki darah Indonesia. Selanjutnya, Pangeran menanyakan persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada Calvin dan Jens.
"Kami ingin meminta persetujuan kepada Komisi III. Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Pangeran.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir.
Kemudian Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan. Setelah rapat paripurna, Calvin dan Jens bakal menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.