SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gayo Lues, Aceh, S (42) dan istrinya D (38) divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Sulhanuddin di PN Medan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
S dan D terbukti bersalah menjadi pengedar 78 kg ganja. Sementara terdakwa R alias Iwan (berkas terpisah) dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Iwan merupakan warga Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.