SuaraSumut.id - Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Erwin Efendi Lubis ditetapkan menjadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Erwin ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2024.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," kata Hadi, Senin (10/6/2024).
Disoal apakah Erwin ditahan atau tidak usai bertatus tersangka, Hadi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan penahanan itu menjadi ranah kewenangan penyidik. Ada alasan subjektif dan objektif," ujar Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus PPK ini.
Mereka adalah Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Harta kekayaan Erwin Efendi Lubis
Menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Erwin memiliki total harta kekayaan Rp 9.109.479.017.
Harta kekayaan itu dilaporkan Maret 2024/ periodik 2023. Dalam laporannya, Erwin memiliki lima bidan tanah dan bangunan senilai Rp 7.920.000.000.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal. Ia memiliki tiga alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.020.000.000.
Rinciannya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 Rp 470 juta, mobil Toyota Land Cruiser Prado tahun 2018 Rp 540 juta dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 Rp 10 juta.
Erwin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 53.800.000, kas dan setara kas Rp 330.000.000. Dirinya melaporkan memiliki utang Rp 214.320.983.