Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Meetson, alasan meremas dada korban karena spontan.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Meetson, alasan meremas dada korban karena spontan.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini