Menurut Yayang, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dan membawa gunting.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Menurut Yayang, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dan membawa gunting.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini