Tegas! Pungli PPDB di Aceh Dilarang, Sekolah Nakal Siap-siap Ditindak

Pemerintah Aceh melarang keras pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:59 WIB
Tegas! Pungli PPDB di Aceh Dilarang, Sekolah Nakal Siap-siap Ditindak
Ilustrasi anak sekolah. [istimewa]

“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan," ujarnya.

Dia berterima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.

"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses transparan, jujur dan adil," demikian Marthunis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini