SuaraSumut.id - Kasus dua orang siswi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang jadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terus bergulir.
Kuasa hukum korban, Deddy Daulay, mendesak polisi untuk menangkap pelaku kejahatan TPPO tersebut. "Kami juga meminta agar B juga ditangkap," ujar Deddy, Sabtu (15/6/2024).
Deddy marah karena B masih bebas berkeliaran. Padahal, B diduga juga terlibat dalam kasus TPPO yang korbannya berinisial NR dan F merupakan anak di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dalam dua laporan terpisah. Satu laporan dengan korban NR (14), kasusnya sudah sampai di Pengadilan.
Sementara kasus yang melibatkan F (14) masih dalam tahap laporan dengan terduga pelaku yang sama dan telah dilaporkan.
"Terdakwa MD sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.
Dedy mengatakan, untuk waktu kejadian dengan korban berinisial NR (14) terjadi pada tanggal 17 April 2024. Sementara untuk korban F (14) terjadi di bulan yang sama di akhir bulan April dan keduanya dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Antara)