199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia

jumlah itu meningkat dibandingkan selama 2023 yang mencapai 67 pengajuan.

Suhardiman
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:39 WIB
199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Ilustrasi Anak Remaja. [pexels.com/max fischer]

Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini