Lolos Hukuman Mati, Kurir 13 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup!

Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:34 WIB
Lolos Hukuman Mati, Kurir 13 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup!
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).

Lalu terdakwa menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini