4. Penilaian Tanah
Tim pegadaian menilai nilai tanah dengan survei lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai pasar tanah.
5. Penandatanganan Perjanjian
Setelah nilai tanah disetujui, pemohon dan lembaga pembiayaan menandatangani perjanjian gadai.
6. Pencairan Dana
Dana pinjaman dicairkan sesuai kesepakatan, bisa melalui transfer bank atau metode lainnya.
7. Pembayaran Cicilan
Pemohon harus membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.
8. Pelunasan Pinjaman
Setelah pelunasan, sertifikat tanah dikembalikan. Lembaga pembiayaan akan memberikan surat keterangan lunas.