Jika pemohon sudah menikah, diperlukan fotokopi surat nikah atau cerai.
6. Pas Foto
Pas foto suami istri ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
7. Bukti Pembayaran
Fotokopi bukti pembayaran rekening listrik, air, atau telepon 3 bulan terakhir.
8. UWTO
Bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita yang telah lunas.
Tata Cara Menggadaikan Sertifikat Tanah:
1. Kunjungan ke Pegadaian
Pemohon mendatangi Pegadaian dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2. Pengisian Formulir
Mengisi formulir permohonan gadai yang disediakan oleh lembaga pembiayaan.
3. Verifikasi Dokumen
Lembaga pembiayaan akan memverifikasi dokumen dan melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat tanah.