- Seorang wanita penjaga warung berinisial R (53) ditemukan tewas dirampok di rumahnya, Kota Pematangsiantar, pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Pelaku berinisial RS (20) diduga mencuri sepeda motor, cincin, dan uang tunai milik korban dengan kerugian Rp20 juta lebih.
- Polres Pematangsiantar menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian dan kini menahannya untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut.
SuaraSumut.id - Warga di Jalan Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, digegerkan dengan kasus perampokan maut.
Seorang wanita penjaga warung berinisial R boru S (53) ditemukan tak bernyawa di rumah sekaligus tempat usaha kedainya, Rabu, 3 Juni 2026.
Selain itu, sejumlah harta benda korban juga raib. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas kepolisian menangkap terduga pelaku berinisial RS (20).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan terkait meninggalnya korban berinisial R boru S (53).
"Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia," katanya, Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus tersebut pertama kali diketahui setelah abang kandung korban MS (61) menerima telepon dari kerabatnya PS yang mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia.
"Setelah menerima informasi tersebut, pelapor bersama istrinya langsung menuju rumah korban. Sesampainya di lokasi, korban ditemukan sudah tergeletak tidak bernyawa di lantai kedainya dan saat itu sudah banyak warga serta petugas kepolisian di lokasi," ujarnya.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian memeriksa sejumlah barang milik korban. Dari hasil pengecekan, sepeda motor Honda Beat milik korban tidak ditemukan.
Selain itu, cincin yang biasa dikenakan korban juga hilang, termasuk uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.
"Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat, cincin korban hilang, dan uang hasil jualan di laci kedai juga tidak ditemukan," kata AKP Sandi.
Kerugian materi akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta, belum termasuk barang berharga lainnya yang diduga dibawa pelaku.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat. Terhadap pelaku, polisi menghadiahinya sebutir timah panas di kakinya.
Saat ini, RS telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka," pungkasnya.