Terungkap dalam Sidang Lapangan, Yayasan Del Tidak Izinkan Kontraktor Lakukan Retensi

Namun tagihan ini baru dibayarkan pada Agustus 2022.

Suhardiman
Kamis, 04 Juli 2024 | 20:57 WIB
Terungkap dalam Sidang Lapangan, Yayasan Del Tidak Izinkan Kontraktor Lakukan Retensi
Suasana saat sidang lapangan di Del. [Ist]

SuaraSumut.id - Pada sidang lapangan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT LS terungkap bahwa Yayasan Del tidak memberikan kesempatan untuk melakukan retensi atas pekerjaan bangunan asrama mahassiswa yang sudah selesai dikerjakan 100 persen.

"Dari persidangan jelas terlihat bahwa retensi dilakukan oleh kontraktor lainnya, bukan oleh PT LS selaku klien kami yang masih terikat kontrak dengan Yayasan Del," kata kuasa hukum PT LS, Eddy Naibaho dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Pada Sidang Lapangan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 1040 di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal dari PN Balige Sandro Imanuel Sijabat mengajak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Naibaho cs serta Yayasan Del selaku pihak tergugat yang diwakili oleh Dr. Marihot J Hutajulu untuk melihat objek perkara, berupa gedung asrama mahasiswa Institut Teknologi DEL, di Kabupaten Toba.

Pada sidang lapangan terungkap bahwa pihak tergugat tidak memberikan kesempatan pada penggugat untuk melakukan pemeliharaan proyek yang dikerjakannya, namun diserahkan pada pihak lain yang dijadikan saksi pada perkara tersebut.

Darwin Pahpahan selaku saksi dari tergugat mengakui pihaknya melakukan perbaikan atas beberapa pekerjaan penggugat. Namun mereka tidak memperlihatkan bukti pekerjaan yang sudah dilakukan oleh penggugat dan menunjuk Rencana Anggaran Bangunan (RAB), gambar bangunan yang menjadi acuan bagi kontraktor pelaksana.

"Hal ini kemudian yang membuktikan bahwa pihak tergugat tidak punya niat baik untuk membayarkan seluruh pembayaran sesuai kontrak yang dilakukan Yayasan DEL dengan PT LS," ucapnya.

Proses hukum pasca sidang lapangan ini akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. Perkara ini berawal ketika PT LS mendapat kontrak pekerjaan bangunan asrama mahasiswa Institut Teknologi Del pada awal Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih dengan perjanjian pembayaran dibagi 4 termin.

Pada pembayaran termin kedua, mereka mencium itikad tidak baik dimana pekerjaan sudah mencapai 60 persen dan pembayaran diajukan pada 4 Juli 2022. Namun tagihan ini baru dibayarkan pada Agustus 2022.

Penggugat kemudian menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen dan dilakukan penagihan termin ketiga. Pada saat itulah pihak yayasan Del tidak mau lagi melakukan pembayaran. PT LS tidak diizinkan lagi masuk ke lokasi bagunan untuk melakukan pemeliharaan.

"Tetapi pihak tergugat kemudian memasukkan pekerja lainnya untuk melakukan retensi atas pekerjaan klien kami," katanya.

"Kita berharap majelis hakim melihat secara jernih persoalan ini, karena dari pembayaran termin kedua pihak tergugat sudah tidak memiliki itikad baik terhadap klien kami. Padahal seluruh proyek diselesaikan dengan spesifikasi sesuai dengan RAB dan gambar bangunan yang telah disetujui," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini