Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Bikin Komnas HAM Berang: Tak Penuhi Hak Keadilan!

Komnas HAM menilai vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban TPPO.

Riki Chandra
Rabu, 10 Juli 2024 | 15:33 WIB
Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Bikin Komnas HAM Berang: Tak Penuhi Hak Keadilan!
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

SuaraSumut.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengomentari putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban TPPO.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (10/7/2024).

Menurut Anis, atas proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut.

Anis juga mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut Anis, putusan membebaskan Terbit Rencana yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut.

Diketahui, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Hakim PN Stabat atas perkara TPPO.

Putusan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin yang punya kerangkeng manusia ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andriansyah di PN Stabat, Langkat, Senin (8/7/2024) kemarin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Majelis hakim, dalam amar putusannya meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini