SuaraSumut.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengomentari putusan bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban TPPO.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (10/7/2024).
Menurut Anis, atas proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut.
Anis juga mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, yang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Anis, putusan membebaskan Terbit Rencana yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut.
Diketahui, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Hakim PN Stabat atas perkara TPPO.
Putusan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin yang punya kerangkeng manusia ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andriansyah di PN Stabat, Langkat, Senin (8/7/2024) kemarin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Majelis hakim, dalam amar putusannya meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.