Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Bikin Komnas HAM Berang: Tak Penuhi Hak Keadilan!

Komnas HAM menilai vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban TPPO.

Riki Chandra
Rabu, 10 Juli 2024 | 15:33 WIB
Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Bikin Komnas HAM Berang: Tak Penuhi Hak Keadilan!
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

Putusan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin yang punya kerangkeng manusia ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andriansyah di PN Stabat, Langkat, Senin (8/7/2024) kemarin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Majelis hakim, dalam amar putusannya meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini