Kirim Paket Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Aceh Utara Dibekuk

Pelaku mengirim paket tersebut lewat jasa ekspedisi.

Suhardiman
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:09 WIB
Kirim Paket Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Aceh Utara Dibekuk
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AA (34), asal Aceh Utara, ditangkap karena diduga mengirim paket asam sunti berisi 1 ons sabu. Pelaku mengirim paket tersebut lewat jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra mengatakan, awalnya ditemukan satu kardus diduga berisi sabu di pintu xray kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Sabtu 6 Juli 2024. Petugas avsec kemudian melaporkan temuan itu ke Polresta Banda Aceh.

Pelaku disebut menggunakan nama palsu sebagai pengirim dan penerima paket tersebut. Setelah diselidiki akhirnya petugas mengantongi nama pelaku AA.

"Pelaku ditangkap di stasiun kereta api Desa Krueng, Aceh Utara pada 9 Juli 2024," ujarnya.

Pelaku mengaku sebagai pengirim paket tersebut atas suruhan PL yang kini jadi DPO. Dirinya mengaku mendapat upah RP 500 ribu.

"AA mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu sebagai jasa mengirimkan sabu itu. Pelaku sengaja memasukkan sabu dalam kotak asam sunti untuk mengelabui petugas jasa pengiriman.

"AA mengaku bahwa yang memberikan nama serta alamat penerima paket narkoba adalah orang lainnya berinisial AS," jelasnya.

Saat ini PL (pemilik narkoba) dan Zulfadli alias inisial AS (penerima di Tangerang) telah ditetapkan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini