Parkir di Swalayan Medan Segera Berlangganan, Bayar Sekali Parkir Sepuasnya!

Pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), segera masuk program parkir berlangganan.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:57 WIB
Parkir di Swalayan Medan Segera Berlangganan, Bayar Sekali Parkir Sepuasnya!
Aktivitas seorang juru parkir memarkirkan kendaraan di salah satu minimarket di kawasan Jakarta, Kamis (9/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), segera masuk program parkir berlangganan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis.

"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola," kata Iswar, dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).

Kendaraan-kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, kata Iswar, ketika parkir di wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusi parkir oleh petugas di lapangan.

Hal ini mulai berlaku sejak awal pekan depan, dan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan atas pajak parkir daerah di pelataran toko maupun swalayan.

"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita kemarin bersama Pak Wali Kota. Jadi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), nantinya akan ditarik oleh Bapenda," tuturnya.

Pihaknya menyebutkan, para juru parkir nanti juga akan berjaga baik pelataran toko maupun swalayan untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.

Dia juga menyadari hingga kini masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan, bahkan kendaraan yang terpasang stiker parkir berlangganan.

Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.

"Kita menegaskan pengutipan retribusi parkir itu, sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan itu bebas parkir tepi jalan satu tahun," ungkap Iswar.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.

Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," tegas Hasyim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini