"Dari pengkuan saksi, mereka diminta untuk melakukan pemalsuan tanda tangan ribuan berkas dukungan," ucapnya. Dari keterangan saksi-saksi, ini diduga melibatkan beberapa oknum ASN dan disaksikan langsung oleh oknum bacakada," ungkapnya.
Diduga ada 26 ribu dokumen yang dipalsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan. Aksi itu dilakukan oleh sekitar 40 orang lebih di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan.
"Kita juga sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu Tapsel, termasuk ke Polres Tapsel yang kemudian laporan itu ditarik ke Polda Sumut," ungkapnya.
Tindakan tersebut dinilai sudah melanggar Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Irwansyah meminta agar kasus ini diungkap secara serius.